Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian dibantu warga untuk mengejar pelaku di Jalan Gubernur Suryo.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mulai memperjualbelikan pil koplo sejak Februari 2026. Dia membeli pil koplo dari seseorang seharga Rp633 ribu per botol. Tersangka kemudian mengambil keuntungan sebesar Rp167 ribu per botol, jika laku terjual,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku diketahui membawa tiga botol yang rencananya akan dijual kembali ke dua orang lain dengan harga Rp800 ribu.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun selain 3.000 pil koplo, petugas juga menyita barang bukti berupa, iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Scoopy. (kir/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

