Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui ada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO.
“Kedua orang ini merupakan fakta dari rangkaian alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Satu orang sudah kami lakukan penanhanan, satu lainnya masih DPO inisial P,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tersangka yang seorang debt collector menemukan mobil yang menunggak pembayaran di parkiran sebuah klub malam.
Saat akan menarik mobil itu, tukang parkir yang seorang anggota kelompok silat menghalau tersangka dan menanyakan surat penarikan.
“Dari situ keduanya terlibat percekcokan yang berujung pembacokan. Jadi motif sementara yang kami kantongi adalah adanya gesekan dari kedua pihak,” ungkapnya.
Adapun terkait kasus ini, tersangka dikenai Pasal 262 KUHP Baru 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

