Seperti diketahui sebelumnya, ENR pengemudi mobil menabrak taksi listrik VinFast di kawasan Taman Apsari hingga dan pikap di Jalan Gubernur Suryo Surabaya pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Dalam kejadian di Jalan Gubernur Suryo, seorang pria berinisial RPK (25 tahun) yang sedang muat barang di belakang pikap ikut ditabrak. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan.
Iptu Sulton Kanit Gakkum Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa hasil olah TKP sementara, ENR dalam pengaruh alkohol setelah dilakukan pengecekan melalui metode tiup menggunakan breathalyzer di lokasi kejadian.
“Dari hasil TKP kami langsung melakukan pengecekan dengan metode tiup dan hasilnya positif,” ucapnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini tim kepolisian tidak menemukan masalah teknis pada kendaraan yang memicu kecelakaan. Menurutnya, sistem pengereman mobil yang dikendarai ENR juga dalam kondisi normal.

NOW ON AIR SSFM 100

