AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku pembacokan pria di Jalan Pragoto adalah seorang DPO Polrestabes Surabaya atas kasus penadahan motor.
“Pelaku adalah pemain lama. Sebelumnya, pernah terlibat beberapa kasus narkoba juga,” kata Edy waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (25/4/2026).
Kata Edy, selain menjadi DPO kasus penadahan motor, sebelumnya pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Sebelumnya pernah dihukum delapan tahun penjara dan bebas pada 2023 lalu,” tambahnya.
Untuk diketahui, pelaku pembacokan berinisial M itu, telah ditangkap pihak kepolisian saat bersembunyi di rumah saudara, di Sampang, Madura setelah melakukan pembacokan.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum menjalankan aksi pembacokan, pelaku sempat mengonsumsi sabu bersama rekan-rekannya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MJ ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Pragoto, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Kamis (23/4/2026) lalu.
Polisi menemukan adanya luka bacok pada bagian kepala dan dada korban. Sementara berdasar informasi dari warga sekitar, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran sebelumnya.
Tidak lebih dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Sampang, Madura. Edy menjelaskan, motif yang mendasari aksi pelaku adalah karena kesal dan sedang berada di bawah pengaruh obat terlarang.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan kalau sebelumnya, korban sempat mencoba memasuki kamar sang adik iparnya. Saat itu, adiknya hanya tinggal sendirian di rusun karena suaminya bekerja di Kalimantan.
“Kata pelaku, korban sempat berusaha merudapaksa adiknya. Tapi karena tepergok, korban akhirnya melarikan diri,” terang Edy.
Pelaku sempat mencari korban di sekitar rusun pada, Kamis (23/4/2026) dini hari, tapi usaha itu tidak berhasil. Pada pagi harinya, pelaku tidak sengaja bertemu korban di Jalan Pragoto. Pada saat itu juga, pelaku menghabisi korban dengan sebilah pisau.(kir/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
