Rabu, 17 Juni 2026

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lecehkan Anjing di Pet Shop Jakarta

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKP Sampson Sosa Hutapea Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ketika berbicara kepada awak media. Foto: Polsek Metro Penjaringan

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah aksi pelaku diketahui karyawan toko dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

AKP Sampson Sosa Hutapea Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengatakan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026.

“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Sampson di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah flash disk yang berisi rekaman video dugaan tindak pidana, telepon genggam milik pelaku, serta hasil visum hewan yang dikeluarkan dokter hewan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” ujar Sampson dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku datang seorang diri ke toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan. Saat berada di lokasi, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya diketahui oleh salah satu saksi.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada rekan kerja melalui grup pesan internal toko dan mendokumentasikan dugaan perbuatan pelaku sebagai bahan laporan.

Setelah mendapatkan teguran dari karyawan toko, pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 17 Juni 2026
27o
Kurs