Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil meringkus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu, Pati, berinisial AS pada Kamis (7/5/2026) di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Pengasuh pondok tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap santri.
Melansir Antara, Kombes Pol Jaka Wahyudi Kapolresta Pati mengatakan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026) sehingga Polresta Pati mengagendakan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Namun kemudian, tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga kabur dan bersembunyi di luar kota yang menimbulkan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski begitu, Polresta Pati akan terus terbuka bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor dan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan usai melakukan pemeriksaan pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan korban pada tahun 2024 yang sempat mengalami kendala di tengah jalan akibat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik laporannya. Hingga saat ini diketahui pelapor aktif baru satu orang.
Namun penyidik teteap melanjutkan proses hukum terlebih saksi lain menguatkan keterangannya dan membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Mengenai informasi beredar yang mengatakan jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian mengaku belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ant/vve/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

