Risma Ardhi Chandra Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati meminta pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) segera menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayahnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra menyebut peristiwa ini jadi luka mendalam bagi masyarakat Pati, mengingat ponpes seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
“Kehadiran Menteri PPPA merupakan bentuk perhatian dan dukungan sekaligus penguatan bagi kami di daerah, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban,” kata Chandra dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Pati juga berterima kasih atas perhatian dari pemerintah pusat terhadap kasus ini. Chandra memastikan korban akan mendapatkan pelrindungan secara menyeluruh.
“Kami juga memastikan agar para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, dan sosial,” tuturnya
Di sisi lain, Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengaku sempat bertemu seorang korban dan orang tuanya. Ia mendengarkan langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi korban selama ini.
“Memberikan dukungan psikologis sekaligus menguatkan mental korban dan keluarga agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Pertemuan ini menjadi basis bagi Menteri PPPA untuk menekankan urgensi penyelesaian kasus secara cepat dalam rapat koordinasi bersama jajaran daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyatakan pendaftaran santri baru di salah satu pondok pesantren di Pati itu dihentikan setelah kasus pelecehan seksual tersebut naik ke tahap penyidikan.
Tenaga pendidik dan pengasuh pondok pesantren yang diduga menjadi pelaku diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan ponpes. Pesantren sendiri diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapa menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
Untuk diketahui, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30-50 santriwati, dan rata-rata korbannya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Modusnya adalah menggunakan relasi kekuasaan dan kedudukannya sebagai pengasuh ponpes. Santriwati diminta patuh dan tunduk pada perintah pelaku. Hal ini dilakukan selama bertahun-tahun, dan selama ini itu juga para santriwati diancam akan dikeluarkan dari ponpes, jika menolak.
Santriwati yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu pun tidak berani menolak dan hanya menggantungkan pendidikan gratis di sana. Kasus ini mendapat perhatian setelah korban berani speak up atas apa yang dialami.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

