Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus scamming yang melibatkan jaringan internasional. Terbaru, satu lagi Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, sebelumnya polisi telah menetapkan 44 tersangka, yang tiga di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Perkembangan terkait proses penyidikan terhadap 44 pelaku scamming ditambah satu lagi. Jadi 45 tersangka,” katanya, Kamis (17/6/2026).
Dalam jaringan scamming itu, tersangka baru berinisial D berperan sebagai orang yang memberikan fasiitas sindikat scamming di TKP Solo.
Selain itu, tersangka juga bertugas menjemput korban dari Jakarta menuju ke Surabaya, serta menyuplai kebutuhan di rumah operasional.
Adapun 45 tersangka yang saat ini diamankan merupakan WNA dari beberapa negara, di antanya, Cina, Jepang, Taiwan, serta ada WNI.
“Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap korban-korban yang ada di Jepang, dan dalam waktu dekat kita akan segera lakukan pemeriksaan para korban yang ada di Cina,” tambahnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus scamming yang melibatkan jaringan internasional setelah adanya laporan dugaan penculikan dua warga negara Jepang.
Dari pengembangan kasus itu, polisi membongkar jaringan penipuan daring lintas negara yang beroperasi di Surabaya, Solo hingga Bali.
Saat ini, sebanyak 45 tersangka telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan scam internasional tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya juga menggandeng Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri para korban yang diduga berada di China dan Jepang.(kir/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

