Senin, 24 Agustus 2026

Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut di Kawasan Grahadi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya bersama ENR tersangka kecelakaan maut di sekitaran grahadi saat jumpa pers di Gedung Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR pengemudi mobil Outlander putih, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di sekitar Gedung Negara Grahadi. Satu orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari itu.

Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaska,  penetapan tersangka dilakukan sesudah penyidik memeriksa sejumlah saksi, kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan pengemudi mobil.

“Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dengan kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Dalam kronologi yang dijelaskan polisi, tersangka mulanya menabrak taksi listrik kemudian justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.

Saat melarikan diri, ENR kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap yang membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesudah mendapat penanganan medis.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan menunjukkan ENR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen. Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.

“Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat,” ujar Sulthon.

Polisi juga mengungkap ENR baru pulang dari sebuah acara di tempat hiburan di sekitar TKP sebelum mengemudikan mobil seorang diri.

Saat diamankan, polisi tidak menemukan SIM maupun STNK di lokasi kejadian. Namun, EN mengaku kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.

Atas perbuatannya, ENR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.

“Maksimal penjara enam tahun,” ucapnya.

Di hadapan wartawan, ENR mengakui dalam pengaruh alkohol dan dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobilnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya nyesel. Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk,” ujarnya. (wld/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
28o
Kurs