Sementara kasus kedua yakni, pengiriman sirip hiu kering dan insang hiu, terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya.
Polisi memeriksa kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya, diketahui mengangkut empat kardus berisi tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.
“Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Sehingga, petugas langsung mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk,” tambahnya.
Penanganan dua perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026 lalu petugas juga memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.
NOW ON AIR SSFM 100

