Saat ini penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penentuan penerapan pasal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
“Seluruh perkara tersebut tersebut saat ini masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Jadi untuk penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Tidak hanya itu, pihaknya juga ekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” tutupnya. (kir/saf/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

