Rabu, 28 Oktober 2026

Polisi Ungkap 4 Kasus Pidana, Mulai Pengiriman Satwa Dilindungi hingga Penyelewengan Solar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam rilis ungkap empat kasus tindak pidana. Foto: Istimewa

Pada pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kemudian pada kasus keempat, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

“Petugas kami memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter,” ungkapnya.

Solar itu diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter. Dalam perkara ini Polisi telah mengamankan Sopir berinisial RA untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
32o
Kurs