Selasa, 22 September 2026

Polres Riau Ungkap Sindikat Penjualan SIM Palsu, Harga Mulai Rp550 Ribu hingga Rp1,7 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Seseorang pengemudi mobil menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas. Foto: iStock

Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau terbongkar, setelah Kepolisian Resor (Polres) Siak menemukan adanya tawaran pembuatan SIM tanpa tes yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, dan sejumlah platform media sosial lainnya.

AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Kapolres Siak mengatakan bahwa sebelum terungkap, para pelaku mengedarkan SIM palsu itu di beberapa wilayah di Sumatera dengan tarif hingga jutaan rupiah per SIM.

“Jadi mereka pasang tarif bermacam-macam. Tergantung dengan jenis SIM yang dimohonkan yang dimintakan. Ada SIM C paling murah Rp550.000, SIM A Rp750.000, SIM B mulai dari Rp1.200.000 sampai Rp1.700.000,” kata AKBP Sepuh saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (21/9/2026).

Harga itu, jauh lebih mahal dari harga SIM seharusnya. “Secara pajak penerimaan negara bukan pajak atau PNBP-nya itu ya bervariasi, tergantung jenis SIM. Antara Rp100.000 sampai berapa itu? Sesuai PNBP lah,” ucapnya.

Kapolres menceritakan, kasus itu awalnya terdeteksi dari tawaran pembuatan SIM tanpa tes yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya. Pemesan hanya diminta mengirim pas foto dan foto KTP.

Polisi kemudian memancing pelaku dengan menghubungi nomor yang tercantum dalam tawaran tersebut, untuk pura-pura memesan SIM. Setelah beberapa hari berkomunikasi, seseorang pun datang mengantarkan SIM pesanan petugas yang menyamar. Yang bersangkutan pun langsung diamankan.

“Kita berkomunikasi dengan nomor yang ada tersebut, sehingga dalam waktu beberapa hari kemudian, ada yang mengantarkan ee SIM tersebut ke kami. Dari situ kami ciduk yang pertama,” ujarnya.

Penangkapan pertama itu kemudian dikembangkan, hingga polisi menemukan jaringan lain di Pekanbaru. Dari pengembangan tersebut, akhirnya total delapan orang diamankan. Delapan tersangka tersebut yakni SWL alias Nia (30), RNF alias Boek (23), AY alias Ibul (34), HS alias Rido (28), MAP alias Ayang (27), TR alias Tia (27), dan A alias Agus (43).

Mereka masing-masing punya peran berbeda-beda. Ada yang mengurus pemasaran, mengumpulkan SIM bekas, mengedit data, membuat barcode, hingga mencetak kartu. Kapolres mengatakan, SIM palsu itu dibuat menggunakan kartu bekas yang masa berlakunya sudah habis.

“Jadi ini bahannya dari SIM-SIM bekas. Orang-orang yang mungkin sudah habis masa berlaku SIM-nya, kemudian mereka kumpulkan, mereka bersihkan bagian data, data identitas yang awal di depan itu jadi putih polos. Kemudian mereka gunakan komputer untuk mengedit data dan foto serta barcode di atas, diprint di atas kertas bening. Dipotong sesuai dengan ukuran SIM dan ditempelkan di atas SIM yang dipalsukan. Kemudian mereka laminating dan diantarkan ke pemohonnya,” beber Kapolres.

Sindikat itu juga membuat barcode yang ketika dipindai mengarah ke website palsu buatan mereka sendiri. Situs tersebut menampilkan identitas pemesan dan logo Korlantas agar SIM terlihat meyakinkan.

“Kalau kita scan barcode ini, dia akan muncul di website yang ada berisi data si pengguna SIM yang palsu ini. Ada juga logo Korlantasnya, sehingga ini meyakinkan oleh masyarakat ini benar adalah SIM yang asli, padahal itu adalah situs yang mereka buat sendiri,” bebernya.

Meski sekilas menyerupai SIM asli, kartu palsu itu tidak memiliki hologram. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan dan mencetak hampir 500 SIM palsu.

Pemesan berasal dari sejumlah daerah di Riau, antara lain Siak, Rokan Hilir, dan Kampar. Polisi masih mendalami identitas para pemesan serta asal SIM bekas yang digunakan para pelaku. Sepuh mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada jalur resmi untuk mendapatkan SIM tanpa tes.

“Kalau yang asli sudah pasti tempatnya untuk mendapatkan kartu di Satpas SIM, kemudian rangkaian tesnya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kalau yang model seperti ini tentu tidak akan asli karena cara-caranya ilegal,” tegasnya.

Adapun akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait

Menguak Sindikat Pembuat Meterai Palsu



Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
28o
Kurs