Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri bertujuan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri tidak mengabaikan kritik maupun keberatan yang disampaikan masyarakat. Seluruh masukan dari pihak pesantren akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Trunoyudo juga menekankan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan moral yang harus dihormati. Karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut akan terus berjalan. Hasil pendalaman Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

