Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.
Kombes Pol. Pipit Subiyanto Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla.
Dari penanganan perkara tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Pipit, para tersangka didominasi individu yang diduga melakukan pembakaran pada lahan milik sendiri atau di sekitar lahan mereka dengan alasan membuka lahan baru.
Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus karhutla.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dilansir dari Antara.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Sementara berdasarkan luas area yang terbakar, Polda Riau juga menempati posisi tertinggi dengan 2.112,25 hektare.
Polda Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare, disusul Polda Lampung dengan 637,4 hektare.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut Trunoyudo, penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” katanya.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan.
“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

