Angin Kencang Hambat Pemadaman Karhutla Gunung Ijen, Helikopter Hanya Bisa Terbang Dua Kali
Minggu, 6 September 2026 | 21:30 WIB
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB
“Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,” ujar Listyo Sigit dilansir dari Antara.
Dalam proses penegakan hukum, Polri dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Listyo Sigit mengatakan, penerapan pasal secara berlapis diperlukan untuk memastikan penanganan kasus karhutla dilakukan secara maksimal dan memberikan efek pencegahan.
“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” katanya.