Jumat, 23 Oktober 2026

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Diduga Sengaja Membakar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

“Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,” ujar Listyo Sigit dilansir dari Antara.

Dalam proses penegakan hukum, Polri dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Listyo Sigit mengatakan, penerapan pasal secara berlapis diperlukan untuk memastikan penanganan kasus karhutla dilakukan secara maksimal dan memberikan efek pencegahan.

“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
31o
Kurs