Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 200 laporan polisi terkait karhutla yang telah diterima kepolisian.
“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Jumlah tersangka tersebut masih dapat bertambah. Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta temuan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Penegakan hukum juga tidak hanya menyasar individu. Polri saat ini menangani delapan korporasi yang proses hukumnya masih berjalan.
Listyo Sigit mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan berupa pembekuan maupun pencabutan izin.
Dari perusahaan yang telah dikenai sanksi tersebut, Polri akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
“Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,” ujar Listyo Sigit dilansir dari Antara.
Dalam proses penegakan hukum, Polri dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Listyo Sigit mengatakan, penerapan pasal secara berlapis diperlukan untuk memastikan penanganan kasus karhutla dilakukan secara maksimal dan memberikan efek pencegahan.
“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” katanya.
Selain penindakan hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan karhutla. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Langkah pencegahan dinilai penting karena kondisi El Nino diperkirakan masih bertahan hingga akhir tahun.
Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu diantisipasi sejak dini.
“Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

