Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang sudah sebanyak 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.
Dia mengklaim, dari total 16 ribuan aduan kasus yang masuk, ada sekitar 14 ribuan kasus yang bisa diselesaikan lewat mediasi.
Kata Supratman, penyelesaian kasus-kasus itu turut menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sehingga, perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan bisa diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.
Sementara, sekitar dua ribuan kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

NOW ON AIR SSFM 100

