“14 ribuan kasus yang tadinya seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi, Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus. 14 ribuan kasus yang kami selesaikan lewat mekanisme mediasi,” katanya.
Menteri Hukum menyebut, Pemerintah menjamin masyarakat yang membutuhkan pendampingan mendapat akses bantuan hukum.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan arahan Presiden supaya seluruh kementerian dan lembaga Pemerintah terus melakukan pembenahan, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden, intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkasnya. (rid/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

