Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung sesudah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selanjutnya, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk Gedung Kejari.
Terkait pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru seluruhnya bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum ada Kepala Kejari baru yang dilantik, penanganan perkara pidana atau perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah-wilayah tersebut.
Sesuai Perpres, ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

NOW ON AIR SSFM 100

