Lima Motor Hilang Dilaporkan ke Radio SS Hari Ini, Ini Daftarnya
Jumat, 11 September 2026 | 22:11 WIB
Prabowo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Biro Pers Setpres
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo Presiden di Jakarta, tanggal 2 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2026.(rid/iss/ham)