Akademisi Minta Pemerintah Tak Abaikan Infrastruktur Sekolah di Tengah Program MBG
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:45 WIB
Prabowo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Biro Pers Setpres
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo Presiden di Jakarta, tanggal 2 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2026.(rid/iss/ham)