Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Prabowo Subianto Presiden RI menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Penegakan hukum menjadi salah satu poin yang ditekankan Prabowo dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Prasetyo dalam keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu.
Menurut Prasetyo, penindakan tidak hanya menyasar individu. Korporasi maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan untuk melakukan pembakaran juga dapat diproses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya dilansir dari Antara.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan melihat karhutla semata-mata sebagai persoalan kondisi cuaca. Faktor kesengajaan yang menyebabkan kebakaran juga menjadi perhatian dalam penanganan.
Apabila hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Itu menjadi salah satu penekanan,” kata Prasetyo. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

