Selain itu, jari tersangka diduga berada pada bagian pelatuk pistol sehingga memicu tembakan. Peluru yang keluar dari senjata tersebut kemudian mengenai Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Indra menjelaskan, Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan internal, satuan juga menjatuhkan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap prajurit yang terlibat dalam dugaan kelalaian tersebut.
Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
NOW ON AIR SSFM 100

