Kamis, 17 September 2026

Presiden Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (kanan), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar (kedua kanan), dan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden tidak akan ikut campur atau intervensi proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eko Suhariyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terindikasi melibatkan aparatur pemerintah dan pejabat negara.

Dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Wamensesneg bilang, Presiden selalu memegang prinsip menyerahkan sepenuhnya masalah hukum pejabat negara termasuk pembantunya di Kabinet Merah Putih kepada aparat penegak hukum.

“Bapak Presiden tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta publik menunggu hasil penyidikan resmi kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia berharap, publik tidak berspekulasi, merespons kabar dugaan keterlibatan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN dalam kasus korupsi.

“Kita tunggu saja dari KPK ya,” tegasnya.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.

Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, empat orang tersangka disinyalir adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Untuk kepentingan penyidikan, pihak KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.(rid/lta/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
32o
Kurs