Kamis, 30 Juli 2026

Presiden RI Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 511/DY melaksanakan program CKG bagi warga di Kampung Lowanom, Distrik Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Minggu (5/4/2026) . Foto: Antara

Dua perpres yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta bulan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Oleh karena itu, dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.

Bagi Kemhan, Rico melanjutkan, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
31o
Kurs