Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai/prajurit.
Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.
Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama yaitu sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000.
Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300.
NOW ON AIR SSFM 100

