Minggu, 2 Agustus 2026

Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Usai Bobol Jok Motor dan Curi Uang 5 Ribu

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Moh Syafik terdakwa pembobolan jok motor berisi uang Rp5 ribu. Foto: Istimewa

Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang di dalam jok motor.

Erly Soelistyarini Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat pengerusakan.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP seperti yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya, dalam sidang yang digelar, Jumat (31/7/2026).

Dalam agenda sidang sebelumnya, hakim sempat menolak permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice maupun pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim juga menilai pledoi penasihat hukum saling kontradiktif. Di satu sisi memohon ingin penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, namun di sisi lain memohon keringanan hukuman.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

Adapun mengenai putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Samuel Rudy Takalapeta mengaku tidak mengajukan keberatan atas putusan hakim.

Samuel juga menyampaikan, dengan potongan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, kliennya diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pada pertengahan Agustus.

Sebelumnya, Moh Syifak diketahui melakukan pencurian dengan membobol motor di area parkir sebuah kantor ekspedisi, di Jalan Rusun Romokalisari, pada April 2026 lalu.

Syifak melancarkan aksinya pada Sabtu (22/4/2026) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB dan mengincar motor Vario dengan nopol L 5244 BV milik Dicky Prasetya.

“Setelah memastikan situasi aman, Syifak membuka paksa jok menggunakan tangan kosong dan mengambil satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000,” kata Renanda Kusumastuti JPU.

Belum sempat membawa barang curian itu kabur, lanjut Renanda, aksi Syifak diketahui oleh petugas keamanan yang sedang patroli malam. Syifak kemudian dibawa ke Polsek Benowo untuk diamankan. (kir/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 2 Agustus 2026
28o
Kurs