Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menggeledah kantor milik Agung. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang disebut milik Zarof, serta uang tunai dan emas batangan.
“Pada 2025, tersangka Agung dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Penyidik menduga Agung mengetahui aset-aset yang dititipkan tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar.
Atas perkara tersebut, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

