Senin, 14 September 2026

Produser Film Sang Pengadil Terseret TPPU Zarof Ricar, Hari Ini Jalani Sidang Pengadilan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring AW, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Antara

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menggeledah kantor milik Agung. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang disebut milik Zarof, serta uang tunai dan emas batangan.

“Pada 2025, tersangka Agung dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menduga Agung mengetahui aset-aset yang dititipkan tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar.

Atas perkara tersebut, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 14 September 2026
31o
Kurs