Saat ini, para korban menuntut KY menuntaskan pengembalian uang secepatnya. Bahkan, sejumlah korban juga langsung mendatangi kantor tour and travel yang berlokasi di Jagir Sidosermo, Surabaya.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sarah mengatakan bahwa pihak jastip diberi waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan dana para korban.
“Harapannya pasti uangnya balik. Selama ini kami mencoba menghubungi, nomor WhatsApp tidak aktif, ditelepon juga tidak bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada penyelesaian, para korban akan meminta dibuatkan surat perjanjian sebagai bentuk komitmen. Jika tetap tidak ada itikad baik, para korban menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kalau sampai dua bulan tidak ada solusi, kami akan lanjut ke proses hukum,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

