Ia menegaskan, PWI akan segera mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris.
“Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman),” kata Munir dilansir dari Antara.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Kombes Pol. Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

