Pada 22 Agustus 2026, pelapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan untuk menyampaikan dokumen terkait penyelesaian perkara.
Pelapor menyerahkan dua surat kepada penyidik. Surat pertama merupakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati kedua pihak. Sementara surat kedua berisi pencabutan laporan polisi.
“Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P,” ujar Joko dilansir dari Antara.
Kedua dokumen tersebut telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Polisi selanjutnya akan melakukan proses RJ dan gelar perkara. Jika seluruh tahapan terpenuhi, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

NOW ON AIR SSFM 100

