Jumat, 16 Oktober 2026

Ruben Onsu Sepakati Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Masuk Restorative Justice

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Antara

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan berakhir.

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.

Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban mengaku tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
33o
Kurs