Dua Alat Bukti Terpenuhi, Polisi Periksa Ruben Onsu sebagai Tersangka pada Jumat
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Antara
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan berakhir.
Sementara itu, kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.
Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban mengaku tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. (ant/saf/ipg)