Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, menarik investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan internasional.
Pembentukan PFII juga merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur bahwa penyelenggaraan PFII harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Purbaya menjelaskan, RUU PFII mengatur pembentukan kawasan dengan karakteristik khusus yang memiliki kelembagaan independen, modern, dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan maupun kegiatan usaha yang berorientasi global.
“Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” katanya.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

NOW ON AIR SSFM 100

