Kawasan tersebut juga diharapkan menjadi sarana untuk mendorong inovasi sektor keuangan, memperbesar arus investasi, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.
Lebih dari itu, PFII diharapkan mampu memperkuat keterkaitan antara sektor keuangan dan sektor riil sehingga dapat menciptakan investasi produktif, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan ekonomi, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pemerintah juga berharap keberadaan PFII dapat menjadi katalis pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial, keuangan digital, serta memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional agar semakin kompetitif di tingkat global.
“Pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangannya sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Purbaya. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

