Lapas Porong Gagalkan Penyelundupan Barang Diduga Narkoba dalam Speaker
Minggu, 17 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Anak Agung Gde Joni Purnama Putera Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya (tengah) menggunting paket berisi barang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara ayam goreng cepat saji, di Sidoarjo, Selasa (6/10/2026). Foto: Antara
Setelah menemukan paket tersebut, petugas Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Koordinasi dilakukan sekaligus untuk menyerahkan barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut kepada kepolisian.
Agung mengatakan, selain warga binaan B, terdapat dua warga binaan lain berinisial D dan M yang juga diduga terlibat dalam upaya tersebut.
Ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman terkait perkara narkotika di Lapas Kelas I Surabaya.
Menurut Agung, masing-masing warga binaan diduga memiliki peran dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Namun, proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.