Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak korban insiden KM Virgo Transport 8 terus dilakukan, termasuk melalui penyaluran santunan dan pendampingan administrasi bagi keluarga korban.
Triono Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan, pemerintah memastikan proses penanganan korban berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KM Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal,” kata Triono di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada keluarga tiga korban meninggal dunia.
Penyaluran santunan dilakukan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).
Sebelum proses tersebut, identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yakni Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli, telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Ketiga jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
Untuk ahli waris Surya, total santunan yang telah diterima mencapai Rp70 juta. Jumlah tersebut terdiri atas santunan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.
Sementara itu, santunan untuk Muhammad Abdianoor dan Yuli belum dapat disalurkan karena hingga kini belum ada ahli waris yang melapor untuk menjalani proses administrasi.
Meski demikian, masing-masing korban telah mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian dari penanganan awal.
Triono yang hadir dalam proses penyerahan santunan mengatakan pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak korban, termasuk bagi keluarga yang masih menyelesaikan proses administrasi ahli waris.
“Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono.
Menurutnya, penanganan pascakecelakaan tidak berhenti pada proses identifikasi dan penyerahan jenazah.
Pemerintah juga memastikan keluarga korban memperoleh hak yang menjadi bagian dari mekanisme penanganan kecelakaan sesuai aturan yang berlaku. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

