Satgas PPK Unesa: Terduga Pelaku Kasus Objektifikasi Seksual Teridentifikasi 6 Orang
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:58 WIB
Ilustrasi. Orang memegang ponsel. Foto: Pixabay
Iman menegaskan bahwa seluruh proses tersebut bertujuan menjaga hak korban sekaligus menjamin asas keadilan bagi semua pihak.
Dia juga mengingatkan supaya masyarakat tidak menyebarkan bukti percakapan maupun identitas korban di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat menjadi bentuk kekerasan baru terhadap korban.
“Korban banyak yang tidak ingin identitasnya diketahui publik. Jangan sembarangan menyebarkan alat bukti atau melakukan doxing karena itu bisa melanggar aturan dan merugikan korban,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak melakukan persekusi terhadap pihak terlapor selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Setiap laporan kami proses secara profesional sampai selesai,” tegasnya.


