Selanjutnya, dilakukan telaah kasus selama tujuh hari dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi unsur dugaan kekerasan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Objektifikasi Seksual Terjadi di Unesa, Korban Lebih dari 20 Orang
Kemudian masuk pada tahap pemeriksaan terhadap para korban dan dilanjutkan melakukan konfirmasi kepada terlapor atau terduga pelaku.
“Setelah itu masuk masa pemeriksaan selama 30 hari. Korban diperiksa terlebih dahulu, kemudian terlapor dipanggil untuk dikonfirmasi berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Bila diperlukan, orang tua juga dipanggil dan terlapor menjalani asesmen psikologis,” ujar Iman dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (18/7/2026).
Setelah pemeriksaan selesai, Satgas akan menyusun simpulan dan rekomendasi dalam waktu tujuh hari sebelum pimpinan universitas menerbitkan keputusan sanksi dalam lima hari berikutnya.







