BACA JUGA: Satgas PPK Unesa: Terduga Pelaku Kasus Objektifikasi Seksual Teridentifikasi 6 Orang
Iman menambahkan, Satgas PPK juga terus memperkuat upaya mitigasi melalui sosialisasi kepada organisasi mahasiswa, forum diskusi kelompok (FGD), bimbingan teknis, kampanye di setiap fakultas, hingga berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan sivitas akademika.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual merupakan kewenangan Satgas PPK di tingkat universitas.
Menurutnya, pelaporan melalui jalur resmi akan mempercepat proses penanganan sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban sehingga hak-haknya tetap terlindungi selama proses berlangsung.
“Penanganan kasus kekerasan seksual adalah Satgas PPK di level universitas. Karena itu, jika ada dugaan kasus, segera laporkan melalui hotline, Instagram, atau website resmi Satgas PPK. Korban tidak sulit untuk mengakses layanan kami,” tuturnya.







