Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Dari seluruh laporan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat.
Anis Hidayah Ketua Komnas HAM menyampaikan, ribuan pengaduan itu diterima dari di kantor pusat maupun enam kantor perwakilan Komnas HAM di daerah. Laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Sepanjang tahun 2025 Komnas HAM menerima 3.003 aduan. Tiga instansi yang paling banyak diajukan adalah Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta korporasi,” kata Ketua Komnas HAM saat peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 di Jakarta.
Komnas HAM juga mencatat tiga hak yang paling banyak diduga dilanggar sepanjang tahun lalu, yakni hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.
Selain tingginya jumlah pengaduan umum, konflik agraria masih menjadi salah satu persoalan HAM yang paling dominan. Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima 639 pengaduan terkait konflik agraria dan pembangunan.
“Beberapa di antaranya adalah kasus pembangunan proyek strategis nasional food estate dan proyek ketahanan energi di Papua Selatan, yang menimbulkan konflik dengan masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah dan hutan adatnya. Hal yang sama juga terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sengketa lahan masyarakat adat di Toba. pengaduan lahan food estate di Humbang Hasundutan, serta relokasi warga Kampung Tower di Batam,” jelasnya.
Di bidang bisnis dan HAM, Komnas HAM menerima 586 pengaduan yang didominasi persoalan sengketa lahan, penguasaan sumber daya alam, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah, dan pesangon.
“Sebagai bentuk respon Komnas HAM akan tingginya angka pengaduan perihal Bisnis dan HAM. Komnas HAM juga melaksanakan fungsi pendidikan, dan penyuluhan kepada pelaku bisnis di kawasan industri strategis. Dan peningkatan kapasitas untuk aparatur aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM menerima sedikitnya 35 pengaduan. Masalahnya didominasi tindakan intoleransi, penolakan pembangunan rumah ibadah, pembatasan aktivitas keagamaan, hingga intimidasi terhadap kelompok agama tertentu.
“Komnas HAM turun langsung dengan beberapa aduan seperti kasus persekusi dan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, serta perusakan dan pembubaran kegiatan pendidikan agama Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat,” katanya.
Komnas HAM menyatakan tingginya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan pemenuhan HAM di Indonesia. Lembaga itu berharap laporan tahunan ini menjadi rujukan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.(lea/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

