Rabu, 7 Oktober 2026

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama Franka Makarim, istri Nadiem, di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.

Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Ari menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.

“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.

Ari menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat karena selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum merekam seluruh jalannya sidang yang bersifat terbuka untuk umum, sehingga semua pihak dapat menyaksikan prosesnya secara langsung.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs