Sebagai upaya pencegahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo saat ini telah merekomendasikan 31 SPPG yang belum mengantongi izin untuk berhenti sementara sampai proses administrasi dinyatakan lengkap.
Nantinya, lanjut Subandi, setelah proses administrasi selesai, SPPG itu bisa beroperasi kembali.
“Nanti terkait mekanisme, semuanya biarkan BGN Pusat yang menyampaikan, ya. Karena regulasinya kita sebagai pemerintah daerah tidak paham. Yang tahu persis adalah BGN. Biarkan nanti BGN yang menyampaikan,” jelasnya.
Adapun Subandi berharap insiden yang mengakibatkan ratusan santri dan siswa keracunan itu bisa menjadi bahan koreksi untuk SPPG lainnya.
“Mari kita support program presiden. Kalau ada tata kelola yang kurang baik, ya kita benahi. Mudah-mudahan nanti dengan adanya seperti ini, lebih baik tata kelolanya. Harapan kita seperti itu,” tutupnya.(kir/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

