Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melaporkan oknum yang meminta uang atau menawarkan bantuan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengatasnamakan pimpinan BGN.
Sudaryono Kepala BGN menegaskan tidak ada pihak yang diberi kewenangan oleh BGN untuk meminta imbalan kepada mitra dengan dalih membantu membuka atau mengoperasikan SPPG.
“Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain saya pastikan berita itu tidak benar,” kata Sudaryono dilansir dari Antara, Minggu (30/8/2026).
Ia meminta pihak yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik tersebut segera melapor kepada kepolisian agar dapat diproses sebagai dugaan tindak pidana.
“Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian sehingga tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
BGN menegaskan tidak pernah memberikan otoritas kepada pihak tertentu untuk membuka SPPG, memfasilitasi operasional dapur, maupun berkomunikasi dengan mitra atas nama pimpinan BGN dengan tujuan meminta imbalan.
Sudaryono mengatakan, modus tersebut antara lain berupa janji bahwa dapur SPPG yang belum beroperasi dapat segera dibantu agar mulai menjalankan kegiatan.
“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, ibu wakil kepala atau pak waka, atau pimpinan siapapun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi. Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Selain mengingatkan mitra mengenai dugaan penipuan, Sudaryono juga menekankan kedisiplinan kepala SPPG dalam menjalankan operasional dapur MBG.
Menurutnya, kepala SPPG harus berada di dapur sejak dini hari pada jam-jam krusial. Kehadiran pimpinan dapur diperlukan untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) berjalan, terutama terkait keamanan dan higienitas makanan.
Sudaryono mengatakan bahwa sejumlah kejadian fatal, termasuk kasus keracunan makanan, berkaitan dengan ketidakdisiplinan SPPG dalam menerapkan SOP.
Dalam beberapa temuan, kepala SPPG bahkan tidak berada di lokasi saat operasional berlangsung. “Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” katanya.
BGN kemudian mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional kepala SPPG yang berstatus ASN atau PPPK.
Mereka diwajibkan berada di dapur pada jam operasional, yakni mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, serta tambahan dua jam pada sore hari ketika dilakukan penerimaan bahan baku.
Sudaryono juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan SOP Program MBG secara konsisten. Ketentuan tersebut mencakup prosedur penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, serta penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

