Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kejadian fatal dan membahayakan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipecat.
Sudaryono menegaskan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Bagi kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN), akan dipecat tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sanksi yang pertama, dapurnya akan ditangguhkan (suspend) berat, kemudian bagi kepala SPPG, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, melainkan saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui BKN status ASN-nya karena ini sudah menyangkut (nyawa),” ucap Sudaryono dalam keterangan yang dilaporkan Antara, Jumat (21/8/2026).
Kepala BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Menurutnya, keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Karena itu, seluruh kepala dapur, petugas, dan penanggung jawab diminta memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan benar.

NOW ON AIR SSFM 100

