Jumat, 14 Agustus 2026

Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026), bersama dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi lainnya yakni, Agus Pramono dan Yunus Mahatma. Foto: Akira suarasurabaya.net

Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif divonis 6,5 tahun pidana dalam kasus suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (14/8/2026).

Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata I Made Yuliadi yang bertugas sebagai Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan pada Sugiri, terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugiri dengan tujuh tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Sugiri juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta, dalam kurun waktu satu bulan, sejak putusan. Namun, apabila denda tidak dapat dilunasi selama waktu yang telah ditentukan, negara berhak menyita dan melelang aset terdakwa senilai denda tersebut.

“Atau bila aset terdakwa tidak cukup untuk membayar denda, cukup diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Sugiri juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp6.762.000.000. Namun jika Sugiri tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Atas putusan itu, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.(kir/ris/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 14 Agustus 2026
28o
Kurs