Rabu, 21 Oktober 2026

Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sudewo Bupati Pati nonaktif mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sudewo Bupati Pati nonaktif divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan itu dalam sidang di Semarang, Rabu (21/10/2026). Sidang dipimpin Edwin Pudyono sebagai Hakim Ketua.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim menyatakan, Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Petugas kepolisian berjaga saat berlangusng sidang korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di depan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sementara dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai tindakan Sudewo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai mencederai kredibilitas pemerintah karena dilakukan saat menjabat sebagai pejabat publik.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” katanya.

Meski demikian, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik. Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir.

Di luar ruang sidang, sekitar seribuan pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan selama persidangan untuk mencegah massa mendekati gedung pengadilan.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
31o
Kurs