Setelah mengetahui itu, Yusron bersama beberapa orang lainnya berupaya untuk menyelamatkan korban dari jepitan itu. Namun, mobil terdakwa sudah tidak bisa dinyalakan sehingga harus didorong mundur.
“Posisi korban saat itu masih bernapas tapi tersendat. Saat dibawa menuju rumah sakit, juga masih bisa bernapas. Dokter baru menyatakan korban meninggal dunia pada pukil 04.16 WIB,” ungkapnya.
Sementara Sunarto ayah korban, meminta agar terdakwa dihukum berat dan setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
“Mohon diberikan hukuman setimpal dan berat. Dia selama ini tidak pernah datang ke rumah saya. Tidak juga memberi santunan. Intinya tidak ada itikad baik,” tegas Sunarto.
Pada kesempatan itu, di hadapan ayah korban, Erica memohon maaf. Dia berdalih bahwa sebelumnya sempat meminta pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan menuju rumah korban.
NOW ON AIR SSFM 100

