Selasa, 3 November 2026

Terdakwa Tabrak Lari di Depan Grahadi Menangis, Ayah Korban Minta Hukuman Berat

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Erica Natasha terdakwa kasus tabrak lari yang mengakibatkan pekerja event meninggal dunia pasa Agustus lalu, menangis dalam persidangan yang digelar, Selasa (3/11/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

“Saat itu saya sudah minta didampingi. Tapi pihak kepolisian menilai kondisi belum kondusif untuk mendatangi rumah korban,” tutupnya.

Atas tindakan itu, Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Erica Natasha dengan dakwaan alternatif dan kumulatif.

Dakwaan pertama, Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ,

Dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ serta dakwaan ketiga, Pasal 312 Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
30o
Kurs