Pengemudi Wanita Mabuk Tabrak Taksi dan Pikap di Surabaya, 1 Orang Meninggal
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:29 WIB
Erica Natasha terdakwa kasus tabrak lari yang mengakibatkan pekerja event meninggal dunia pasa Agustus lalu, menangis dalam persidangan yang digelar, Selasa (3/11/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
“Saat itu saya sudah minta didampingi. Tapi pihak kepolisian menilai kondisi belum kondusif untuk mendatangi rumah korban,” tutupnya.
Atas tindakan itu, Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Erica Natasha dengan dakwaan alternatif dan kumulatif.
Dakwaan pertama, Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ,
Dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ serta dakwaan ketiga, Pasal 312 Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. (kir/saf/ipg)