Ahli Waris Korban KMP Virgo Transport 8 Terima Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jumat, 18 September 2026 | 19:05 WIB
Tiga ahli waris (duduk di depan) korban meninggal dunia pada kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, menerima santunan langsung sebesar Rp 70 juta dari pihak angsuransi, Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026). Foto: Antara
Ahmad mengatakan, setelah identitas korban dipastikan dan ahli waris terverifikasi, santunan dapat langsung diberikan kepada keluarga. “Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” katanya.
Sementara tambahan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera diberikan melalui skema ATJP sebagai perlindungan tambahan bagi penumpang yang diangkut operator kapal. (ant/bil/faz)