Tiga orang pembeli unit apartemen di PT Trans Properti Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya ke pengembang.
Mereka adalah Juliani, Joanna, dan Daniel, pembeli unit apartemen yang sampai saat ini belum menerima unit sesuai kesepakatan.
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat menerangkan, sidang perdana atas kasus dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut digelar pada Kamis (3/9/2026) pekan lalu. Sidang itu digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.
“Jadi tiga penggugat ini memesan unit apartemen pada 2019 lalu. Seluruh kewajiban pembayaran sudah diselesaikan lada 2024. Namun sampai saat ini, unit tersebut belum diserahkan ke pembeli,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Dalam keterangan ahli yakni Doktor Ghansham Anand Ahli Hukum Perdata Fakultas Universitas Airlangga yang dihadirkan penggugat, menegaskan kalau pemasaran apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya.
“Jika pemasaran diakukan sebelum syarat itu terpenuhi, maka secara hukum itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap ahli.
Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayar sekitar Rp3 miliar, serta ganti rugi materiil sekitar Rp400 juta dan kerugian immateriil lebih dari Rp5,4 miliar.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

